Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Jenis
PERBUP
Nomor
47
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Oktober 2025
Tgl Berlaku
17 Oktober 2025
Status
๐ข Berlaku
Mengatur tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, hingga penagihan. Menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan tarif pajak sebesar 20%. Mengatur mekanisme kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah daerah dengan pihak terkait. Menetapkan prosedur pemberian insentif fiskal, kemudahan perpajakan, serta mekanisme pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Mengatur tata cara pengajuan keberatan, banding, dan gugatan bagi wajib pajak atas ketetapan pajak yang diterbitkan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 47 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 7 Oktober 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 7 Oktober 2025 |
| Tanggal Berlaku | 17 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 47 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PENDAPATAN DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2025perbup47.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2025
PERBUP TEBO NO. 47, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.47 , 41 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
- โข Mengatur tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, hingga penagihan.
- โข Menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan tarif pajak sebesar 20%.
- โข Mengatur mekanisme kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah daerah dengan pihak terkait.
- โข Menetapkan prosedur pemberian insentif fiskal, kemudahan perpajakan, serta mekanisme pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak.
- โข Mengatur tata cara pengajuan keberatan, banding, dan gugatan bagi wajib pajak atas ketetapan pajak yang diterbitkan.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2025.
- โข Batang Tubuh: 40 Halaman