JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 47 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pajak dan Retribusi ๐Ÿ›๏ธ Keuangan Daerah

Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis

PERBUP

Nomor

47

Tahun

2025

Tgl Penetapan

7 Oktober 2025

Tgl Berlaku

17 Oktober 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Mengatur tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, hingga penagihan. Menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan tarif pajak sebesar 20%. Mengatur mekanisme kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah daerah dengan pihak terkait. Menetapkan prosedur pemberian insentif fiskal, kemudahan perpajakan, serta mekanisme pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Mengatur tata cara pengajuan keberatan, banding, dan gugatan bagi wajib pajak atas ketetapan pajak yang diterbitkan.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 47
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 7 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan 7 Oktober 2025
Tanggal Berlaku 17 Oktober 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 47
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI DAERAH
File Dokumen 2025perbup47.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

397
Dilihat
120
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email