JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 48 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pajak dan Retribusi ๐Ÿ›๏ธ Keuangan Daerah

Peraturan Bupati Tebo Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Sarang Burung Wallet

Jenis

PERBUP

Nomor

48

Tahun

2025

Tgl Penetapan

7 Oktober 2025

Tgl Berlaku

7 Oktober 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, dan penyetoran pajak daerah. Mengatur mekanisme pelaporan, penelitian, pemeriksaan, serta penagihan pajak daerah. Mengatur prosedur keberatan, banding, insentif fiskal, serta pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak. Mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Menetapkan kewajiban pemotongan pajak atas makanan dan minuman oleh bendahara pengeluaran.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 48 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Sarang Burung Wallet
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 48
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 7 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan 7 Oktober 2025
Tanggal Berlaku 7 Oktober 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 48
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI DAERAH
File Dokumen 2025perbup48.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

518
Dilihat
131
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email