Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Desember 2025
Tgl Berlaku
2 Desember 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No.16 Tahun 2021. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain mengenai ketentuan umum, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah melalui pemantauan, investigasi, audit tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi, serta ketentuan mengenai pengalihan Rumah Negara golongan III.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 10 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 Desember 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 10 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2025perda10.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.10 , 77 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
- β’ bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No.16 Tahun 2021.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain mengenai ketentuan umum, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah melalui pemantauan, investigasi, audit tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi, serta ketentuan mengenai pengalihan Rumah Negara golongan III.
- β’ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 02 Desember 2025.
- β’ Batang Tubuh: 77 Halaman