JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Daerah β€Ί No. 10 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

10

Tahun

2025

Tgl Penetapan

2 Desember 2025

Tgl Berlaku

2 Desember 2025

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No.16 Tahun 2021. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain mengenai ketentuan umum, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah melalui pemantauan, investigasi, audit tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi, serta ketentuan mengenai pengalihan Rumah Negara golongan III.

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 10
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 2 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 2 Desember 2025
Tanggal Berlaku 2 Desember 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 10
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pemerintahan Daerah
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
File Dokumen 2025perda10.pdf

πŸ“Š Statistik

446
Dilihat
157
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email
β„Ή STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah