Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Dec 2025
Tgl Berlaku
2 Dec 2025
Status
๐ข Berlaku
dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlunya melakukan penataan kembali perangkat dearah di lingkungan pemerintah kabupaten tebo
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2025
PERDA NOMOR 12 TAHUN 2025 9 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- โข dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
- โข perlunya melakukan penataan kembali perangkat dearah di lingkungan pemerintah kabupaten tebo
- โข perlunya menetapkan peruabahan atas peraturan dearah kabupaten tebo nomor 5 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
| Judul | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 December 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 December 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 December 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| Bidang Hukum | Hukum Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SUSUNAN ORGANISASI
|
| File Dokumen |
2025perda12.pdf
|