JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Bupati β€Ί No. 4 Tahun 2026
Peraturan Bupati 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Administrasi Negara πŸ›οΈ Teknologi & Informatika

Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

Jenis

PERBUP

Nomor

4

Tahun

2026

Tgl Penetapan

25 Maret 2026

Tgl Berlaku

25 Maret 2026

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Kabupaten Tebo telah diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tebo, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo, serta bahwa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk memberikan kejelasan bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.3 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, mencakup akses informasi dan dokumentasi publik yang bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemohon Informasi Publik, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama dan PPID Pembantu) beserta tugas dan kewenangannya, kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang meliputi struktur organisasi, Standar Operasional Prosedur PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik, Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi, serta pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID oleh Gubernur, serta mekanisme keberatan dan fasilitasi penyelesaian sengketa informasi.

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 4
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 25 Maret 2026
Tanggal Pengundangan 25 Maret 2026
Tanggal Berlaku 25 Maret 2026
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2026 Nomor 4
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Administrasi Negara, Teknologi & Informatika
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
File Dokumen 2026perbup4.pdf

πŸ“Š Statistik

488
Dilihat
197
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email