Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Jenis
PERBUP
Nomor
4
Tahun
2026
Tgl Penetapan
25 Maret 2026
Tgl Berlaku
25 Maret 2026
Status
π’ Berlaku
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Kabupaten Tebo telah diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tebo, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo, serta bahwa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk memberikan kejelasan bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.3 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, mencakup akses informasi dan dokumentasi publik yang bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemohon Informasi Publik, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama dan PPID Pembantu) beserta tugas dan kewenangannya, kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang meliputi struktur organisasi, Standar Operasional Prosedur PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik, Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi, serta pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID oleh Gubernur, serta mekanisme keberatan dan fasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 25 Maret 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 2026 |
| Tanggal Berlaku | 25 Maret 2026 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2026 Nomor 4 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Administrasi Negara, Teknologi & Informatika |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2026perbup4.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2026
PERBUP TEBO NO. 4, BD KABUPATEN TEBO 2026/NO.4 , 18 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI
- β’ Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Kabupaten Tebo telah diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tebo tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tebo, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo, serta bahwa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk memberikan kejelasan bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.3 Tahun 2017.
- β’ Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, mencakup akses informasi dan dokumentasi publik yang bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemohon Informasi Publik, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama dan PPID Pembantu) beserta tugas dan kewenangannya, kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang meliputi struktur organisasi, Standar Operasional Prosedur PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik, Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi, serta pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID oleh Gubernur, serta mekanisme keberatan dan fasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
- β’ Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 3 Maret 2026.
- β’ Pada saat peraturan ini mulai berlaku Peraturan Bupati Tebo Nomor 55 Tahun 2020 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.