Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jenis
PERBUP
Nomor
5
Tahun
2025
Tgl Penetapan
17 Januari 2025
Tgl Berlaku
17 Januari 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemberian pembebasan retribusi PBG dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atas permohonan Wajib Retribusi dan berlaku untuk satu kali permohonan. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin dan maksimal Rp8.000.000 untuk kategori kawin atau peserta Tapera. Selain batasan penghasilan, pemohon harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia dan ketentuan luas bangunan yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 5 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 17 Januari 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2025 |
| Tanggal Berlaku | 17 Januari 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 5 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2025perbup5.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
RETRIBUSI DAERAH
2025
PERBUP TEBO NO. 5, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.5 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
- โข Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- โข Pemberian pembebasan retribusi PBG dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atas permohonan Wajib Retribusi dan berlaku untuk satu kali permohonan.
- โข Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin dan maksimal Rp8.000.000 untuk kategori kawin atau peserta Tapera.
- โข Selain batasan penghasilan, pemohon harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia dan ketentuan luas bangunan yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi tersebut.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 31 Januari 2025
- โข Batang Tubuh : 9 Halaman