JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 5 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pajak dan Retribusi ๐Ÿ›๏ธ Keuangan Daerah

Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jenis

PERBUP

Nomor

5

Tahun

2025

Tgl Penetapan

17 Januari 2025

Tgl Berlaku

17 Januari 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemberian pembebasan retribusi PBG dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atas permohonan Wajib Retribusi dan berlaku untuk satu kali permohonan. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin dan maksimal Rp8.000.000 untuk kategori kawin atau peserta Tapera. Selain batasan penghasilan, pemohon harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia dan ketentuan luas bangunan yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi tersebut.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 5
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 17 Januari 2025
Tanggal Pengundangan 17 Januari 2025
Tanggal Berlaku 17 Januari 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 5
Penandatangan VARIAL ADHI PUTRA
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
RETRIBUSI DAERAH
File Dokumen 2025perbup5.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

504
Dilihat
94
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email