Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan
Jenis
PERDA
Nomor
19
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tebo sebagai upaya melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan Peraturan Daerah ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban setiap orang dan pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan yang dilakukan Peraturan Daerah ini mengatur upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, penegakan ketentuan, serta pemulihan kualitas lingkungan hidup Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 19 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 19, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.19 , 38 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tebo sebagai upaya melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan
- • Peraturan Daerah ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- • Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban setiap orang dan pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan yang dilakukan
- • Peraturan Daerah ini mengatur upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, penegakan ketentuan, serta pemulihan kualitas lingkungan hidup
- • Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Desember 2021
- • Batang Tubuh : 33 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman