Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
18
Tahun
2025
Tgl Penetapan
28 Mei 2025
Tgl Berlaku
28 Mei 2025
Status
🟢 Berlaku
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Penyesuaian RKPD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, dan keuangan daerah. Peraturan ini juga menyesuaikan RKPD Tahun 2025 karena adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Mei 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Mei 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 18 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Mei 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 18, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.18 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 22 TAHUN 2024 RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
- • Penyesuaian RKPD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, dan keuangan daerah.
- • Peraturan ini juga menyesuaikan RKPD Tahun 2025 karena adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2025.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman