Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM LINGKUNGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2013

Tgl Penetapan

1 Juli 2013

Tgl Berlaku

2 Juli 2013

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai ketertiban tempat usaha, ketertiban di jalur hijau, taman, tempat umum, serta ketertiban lingkungan. Mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, termasuk larangan membuang sampah sembarangan dan mendirikan bangunan tanpa izin di tempat tertentu. Menetapkan ketentuan pengawasan dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 bagi pelanggar.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Juli 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 2 Juli 2013
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 3
Subjek FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 2 Juli 2013
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Satuan Polisi Pamong Praja

📊 Statistik

3
Dilihat
2
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email