Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai ketertiban tempat usaha, ketertiban di jalur hijau, taman, tempat umum, serta ketertiban lingkungan. Mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, termasuk larangan membuang sampah sembarangan dan mendirikan bangunan tanpa izin di tempat tertentu. Menetapkan ketentuan pengawasan dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 bagi pelanggar.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 3 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.3 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM
- • Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
- • Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai ketertiban tempat usaha, ketertiban di jalur hijau, taman, tempat umum, serta ketertiban lingkungan.
- • Mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, termasuk larangan membuang sampah sembarangan dan mendirikan bangunan tanpa izin di tempat tertentu.
- • Menetapkan ketentuan pengawasan dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 bagi pelanggar.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
- • Batang Tubuh: 8 Halaman
- • Penjelasan: 3 Halaman