Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2012
Tgl Penetapan
28 Februari 2012
Tgl Berlaku
28 Februari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan bagian dari retribusi daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai objek, subjek, dan golongan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikategorikan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang lokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Februari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 4 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 28 Februari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.4 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
- • Bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan bagian dari retribusi daerah yang potensial untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai objek, subjek, dan golongan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.
- • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang lokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- • Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman