Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Jenis
PERDA
Nomor
14
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat (2) huruf d tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Tujuan penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta dalam rangka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir dan digolongkan untuk Bus/Truck, Sedan/Jeep/Mini Bus/Pick Up, dan Sepeda Motor.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 14 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 14, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.14 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
- • Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat (2) huruf d tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
- • Tujuan penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta dalam rangka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
- • Peraturan ini menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.
- • Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
- • Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir dan digolongkan untuk Bus/Truck, Sedan/Jeep/Mini Bus/Pick Up, dan Sepeda Motor.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 13 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman