Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2023
Tgl Penetapan
15 Juni 2023
Tgl Berlaku
15 Juni 2023
Status
🟡 Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tebo sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, serta tata cara pengenaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis sehingga tercipta bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya Peraturan Daerah ini mengatur pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Peraturan Daerah ini memuat ketentuan umum, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tebo
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Juni 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Juni 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 3 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Juni 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Dicabut oleh :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.3 , 25 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
- • Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tebo sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
- • Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, serta tata cara pengenaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- • Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis sehingga tercipta bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya
- • Peraturan Daerah ini mengatur pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
- • Peraturan Daerah ini memuat ketentuan umum, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tebo
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 15 Juni 2023
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 2 Halaman
- • Lampiran : 8 Halaman