Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Jenis
PERDA
Nomor
19
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi IMB meliputi kegiatan pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi, renovasi, serta pelestarian atau pemugaran bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, yang dihitung menggunakan rumus tertentu dengan mempertimbangkan fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, dan waktu penggunaan bangunan. Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, penagihan, sanksi administratif, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi bagi wajib retribusi. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 19 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 19, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.19 , 18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
- • Objek retribusi IMB meliputi kegiatan pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi, renovasi, serta pelestarian atau pemugaran bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
- • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, yang dihitung menggunakan rumus tertentu dengan mempertimbangkan fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, dan waktu penggunaan bangunan.
- • Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, penagihan, sanksi administratif, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi bagi wajib retribusi.
- • Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman