Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek
Jenis
PERDA
Nomor
19
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tebo. Retribusi dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu dalam wilayah daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Masa retribusi ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dengan tarif yang digolongkan berdasarkan jenis penumpang umum dan daya angkut. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, dan sanksi pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 19 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 19, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.19 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tebo.
- • Retribusi dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu dalam wilayah daerah.
- • Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- • Masa retribusi ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dengan tarif yang digolongkan berdasarkan jenis penumpang umum dan daya angkut.
- • Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, dan sanksi pidana.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 17 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman