Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tebo. Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, kecuali untuk Pemerintahan Kabupaten dan Pusat. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan, dengan koefisien tertentu. Tarif retribusi ditetapkan seragam untuk setiap bangunan dan didasarkan pada tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah, serta dihitung dari biaya penyelenggaraan pemberian izin. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tata cara pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb) |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 17 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.17 , 18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tebo.
- • Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, kecuali untuk Pemerintahan Kabupaten dan Pusat.
- • Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan, dengan koefisien tertentu.
- • Tarif retribusi ditetapkan seragam untuk setiap bangunan dan didasarkan pada tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah, serta dihitung dari biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- • Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai tata cara pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 2 Halaman