Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Jenis
PERDA
Nomor
18
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tebo. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Usaha. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa (luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan). Masa retribusi berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan ketentuan pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 18 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 18, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.18 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tebo.
- • Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
- • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Usaha.
- • Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa (luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan).
- • Masa retribusi berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan ketentuan pidana.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman