Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2024
Tgl Penetapan
9 Januari 2024
Tgl Berlaku
9 Januari 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur mengenai jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur dan besaran tarifnya. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta insentif pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi di Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Januari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Januari 2024 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 1 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 Januari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mencabut :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2024
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2024/NO.1 , 135 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Peraturan ini menetapkan berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
- • Peraturan ini mengatur mengenai jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur dan besaran tarifnya.
- • Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta insentif pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi di Kabupaten Tebo.
- • perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- • peraturan ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 9 Januari 2024
- • Batang Tubuh : 48 Halaman
- • Penjelasan : 13 Halaman
- • Lampiran : 73 Halaman