Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2021
Tgl Penetapan
25 Januari 2021
Tgl Berlaku
25 Januari 2021
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar. Peraturan ini menetapkan definisi operasional terkait pelayanan pasar, termasuk rincian fasilitas dan subjek retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, luas, ukuran, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dengan ketentuan peninjauan kembali tarif dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Lampiran peraturan ini merinci besaran tarif retribusi untuk berbagai objek pelayanan pasar, seperti pemakaian kios, los, pelataran, fasilitas MCK, hingga jasa bongkar muat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal Berlaku | 25 Januari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 4 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PENDAPATAN DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2021perda4.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.4 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
- โข Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- โข Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar.
- โข Peraturan ini menetapkan definisi operasional terkait pelayanan pasar, termasuk rincian fasilitas dan subjek retribusi.
- โข Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, luas, ukuran, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dengan ketentuan peninjauan kembali tarif dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- โข Lampiran peraturan ini merinci besaran tarif retribusi untuk berbagai objek pelayanan pasar, seperti pemakaian kios, los, pelataran, fasilitas MCK, hingga jasa bongkar muat.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 25 januari 2021
- โข Batang Tubuh : 5 Halaman
- โข Lampiran : 1 Halaman