Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2021
Tgl Penetapan
25 Januari 2021
Tgl Berlaku
25 Januari 2021
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan dilakukan karena peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini. Perubahan mencakup penyesuaian definisi Pemerintah Daerah serta penetapan tarif retribusi parkir di pelataran, lingkungan pasar, atau gedung wilayah pasar berdasarkan jenis kendaraan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Januari 2021.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 2 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal Berlaku | 25 Januari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 2 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pajak dan Retribusi, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PENDAPATAN DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2021perda2.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.2 , 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- โข Perubahan dilakukan karena peraturan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
- โข Perubahan mencakup penyesuaian definisi Pemerintah Daerah serta penetapan tarif retribusi parkir di pelataran, lingkungan pasar, atau gedung wilayah pasar berdasarkan jenis kendaraan.
- โข Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Januari 2021.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 25 januari 2021
- โข Batang Tubuh : 3 Halaman