Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
Jenis
PERDA
Nomor
51
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengintensifkan pemungutan Pajak, Retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah guna meningkatkan penerimaan Daerah. Ditetapkannya uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menangani pemungutan. Dinas Pendapatan Daerah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian uang insentif. Badan/Instansi Pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan diberikan uang insentif sebesar 2.5% dari hasil pungutan. Badan/Instansi Pemerintah yang membantu kelancaran pemungutan diberikan uang insentif sebesar 1.5%.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 51 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 51 |
| Subjek | PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 51, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.51 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 51 TAHUN 2001 TENTANG UANG INSENTIF (UANG PERANGSANG) PAJAK RETRIBUSI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA
- • Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengintensifkan pemungutan Pajak, Retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah guna meningkatkan penerimaan Daerah.
- • Ditetapkannya uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menangani pemungutan.
- • Dinas Pendapatan Daerah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian uang insentif.
- • Badan/Instansi Pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan diberikan uang insentif sebesar 2.5% dari hasil pungutan.
- • Badan/Instansi Pemerintah yang membantu kelancaran pemungutan diberikan uang insentif sebesar 1.5%.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 5 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman