Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya

Jenis

PERDA

Nomor

51

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 November 2001

Tgl Berlaku

9 November 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengintensifkan pemungutan Pajak, Retribusi, dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah guna meningkatkan penerimaan Daerah. Ditetapkannya uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menangani pemungutan. Dinas Pendapatan Daerah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian uang insentif. Badan/Instansi Pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan diberikan uang insentif sebesar 2.5% dari hasil pungutan. Badan/Instansi Pemerintah yang membantu kelancaran pemungutan diberikan uang insentif sebesar 1.5%.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 51
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 November 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 November 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 51
Subjek PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 November 2001
Penandatangan ABDUL MADJID MUA'Z
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email