Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas yang meliputi upaya kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan) dan upaya kesehatan masyarakat. Terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat dipungut biaya sebagai pendapatan daerah berupa retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah. Mengatur pula mengenai tata cara pemeriksaan retribusi, pemberian insentif pemungutan, penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, ketentuan pidana, serta peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 6 |
| Subjek | KESEHATAN - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Kesehatan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
KESEHATAN - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.6 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas yang meliputi upaya kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan) dan upaya kesehatan masyarakat.
- • Terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat dipungut biaya sebagai pendapatan daerah berupa retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah.
- • Mengatur pula mengenai tata cara pemeriksaan retribusi, pemberian insentif pemungutan, penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, ketentuan pidana, serta peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
- • Batang Tubuh: 11 Halaman