Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Peraturan ini bertujuan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo, dengan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai salah satu sumber PAD. Peraturan ini menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume sampah yang dihasilkan serta kemampuan masyarakat, dengan tarif berbeda untuk rumah tangga, perdagangan, dan industri. Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta ketentuan pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 13 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MAJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.13 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
- • Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini bertujuan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo, dengan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai salah satu sumber PAD.
- • Peraturan ini menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah.
- • Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume sampah yang dihasilkan serta kemampuan masyarakat, dengan tarif berbeda untuk rumah tangga, perdagangan, dan industri.
- • Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta ketentuan pidana.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman