Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan menjamin pemanfaatan lahan di bekas kegiatan pertambangan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Mengatur kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan reklamasi serta pascatambang sepanjang tahapan usaha pertambangan. Menetapkan ketentuan mengenai penyediaan, penempatan, dan pencairan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang yang wajib diserahkan oleh perusahaan pertambangan. Mengatur mekanisme penyerahan lahan reklamasi dan lahan bekas tambang kepada pihak yang berhak melalui Bupati, serta pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 5 |
| Subjek | IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP - PERTANAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM AGRARIA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP - PERTANAHAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.5 , 23 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
- • Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan menjamin pemanfaatan lahan di bekas kegiatan pertambangan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
- • Mengatur kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan reklamasi serta pascatambang sepanjang tahapan usaha pertambangan.
- • Menetapkan ketentuan mengenai penyediaan, penempatan, dan pencairan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang yang wajib diserahkan oleh perusahaan pertambangan.
- • Mengatur mekanisme penyerahan lahan reklamasi dan lahan bekas tambang kepada pihak yang berhak melalui Bupati, serta pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
- • Batang Tubuh: 23 Halaman