Peraturan Bupati Tebo Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
92
Tahun
2024
Tgl Penetapan
18 Oktober 2024
Tgl Berlaku
18 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan. Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kecamatan. Dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026 dan merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025. Camat Rimbo Ulu bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, atau terjadi perubahan organisasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 92 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 92 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 Oktober 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP TEBO NO. 92, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.92
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan.
- • Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kecamatan.
- • Dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026 dan merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Camat Rimbo Ulu bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Perubahan atas Renja Kecamatan Rimbo Ulu Tahun 2025 dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, atau terjadi perubahan organisasi.