Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Bangunana Gedung
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2016
Tgl Penetapan
17 Maret 2016
Tgl Berlaku
17 Maret 2016
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pengaturan lebih lanjut untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tebo yang fungsional, tertib, dan serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum Bangunan gedung dikelompokkan berdasarkan fungsi utamanya (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, serta fungsi kombinasi/campuran) dan diklasifikasikan secara rinci menurut tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikannya Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif yang meliputi kejelasan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan, lingkungan, dan keandalan (kemampuan terhadap beban muatan, proteksi kebakaran, petir, kelistrikan, sanitasi, pencahayaan, penghawaan, dan kenyamanan ruang) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran. Pemilik wajib mengurus perizinan (IMB) melalui instansi berwenang, mengikuti pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai diperiksa kelaikan fungsinya Regulasi ini memberikan ruang khusus bagi penyelenggaraan bangunan gedung adat dan bergaya tradisional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, norma adat, serta penggunaan simbol tradisional. Selain itu, ditetapkan pula kewajiban rekayasa teknis khusus yang ketat bagi bangunan yang didirikan di kawasan rawan bencana alam, seperti rawan tanah longsor, banjir, angin topan, dan bencana alam geologi/gempa bum
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Bangunana Gedung |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Maret 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Maret 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 3 |
| Subjek | RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 Maret 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.3 , 75 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG BANGUNANA GEDUNG
- • Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pengaturan lebih lanjut untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tebo yang fungsional, tertib, dan serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum
- • Bangunan gedung dikelompokkan berdasarkan fungsi utamanya (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, serta fungsi kombinasi/campuran) dan diklasifikasikan secara rinci menurut tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikannya
- • Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif yang meliputi kejelasan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persyaratan teknis yang mencakup tata bangunan, lingkungan, dan keandalan (kemampuan terhadap beban muatan, proteksi kebakaran, petir, kelistrikan, sanitasi, pencahayaan, penghawaan, dan kenyamanan ruang)
- • Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran. Pemilik wajib mengurus perizinan (IMB) melalui instansi berwenang, mengikuti pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai diperiksa kelaikan fungsinya
- • Regulasi ini memberikan ruang khusus bagi penyelenggaraan bangunan gedung adat dan bergaya tradisional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, norma adat, serta penggunaan simbol tradisional. Selain itu, ditetapkan pula kewajiban rekayasa teknis khusus yang ketat bagi bangunan yang didirikan di kawasan rawan bencana alam, seperti rawan tanah longsor, banjir, angin topan, dan bencana alam geologi/gempa bum
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 13 Maret 2016
- • Batang Tubuh : 75 Halaman