Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2025
Tgl Penetapan
19 Agustus 2025
Tgl Berlaku
19 Agustus 2025
Status
π’ Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; UU No.59 Tahun 2024; Perpres No.111 Tahun 2022; Perpres No.12 Tahun 2025; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2024. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. RPJMD ini memuat visi, misi, program Bupati dan Wakil Bupati, arah kebijakan pembangunan, serta sistematika penyusunan, pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 3 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 19 Agustus 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Agustus 2025 |
| Tanggal Berlaku | 19 Agustus 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 3 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RENCANA PEMBANGUNAN
|
| File Dokumen |
2025perda3.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.3 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- β’ Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; UU No.59 Tahun 2024; Perpres No.111 Tahun 2022; Perpres No.12 Tahun 2025; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2024.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. RPJMD ini memuat visi, misi, program Bupati dan Wakil Bupati, arah kebijakan pembangunan, serta sistematika penyusunan, pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD.
- β’ Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 Agustus 2025
- β’ Batang Tubuh : 8 Halaman