Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Jenis
PERBUP
Nomor
12
Tahun
2025
Tgl Penetapan
19 Maret 2025
Tgl Berlaku
19 Maret 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo. Biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk mendukung kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya guna menunjang kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ditetapkan dengan proporsi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati, dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui pembayaran langsung yang didukung bukti pengeluaran yang sah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pengelolaan Biaya Penunjang Operasional yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 19 Maret 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Maret 2025 |
| Tanggal Berlaku | 19 Maret 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 12 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Bagian Umum Sekda Kabupaten Tebo |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan, Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2025perbup12.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERBUP TEBO NO. 12, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.12 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
- โข Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo.
- โข Biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk mendukung kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya guna menunjang kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati.
- โข Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ditetapkan dengan proporsi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati, dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui pembayaran langsung yang didukung bukti pengeluaran yang sah.
- โข Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pengelolaan Biaya Penunjang Operasional yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- โข Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025.
- โข Batang Tubuh: 6 Halaman