Penyelenggaraan Kearsipan
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2021
Tgl Penetapan
2 Feb 2021
Tgl Berlaku
2 Feb 2021
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tebo untuk menjamin terciptanya pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel sebagai sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, serta memori kolektif daerah Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penyusutan, penyelamatan, pelestarian, pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, serta penyediaan akses terhadap arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah, perangkat daerah, serta pencipta arsip dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sistem kearsipan daerah Peraturan Daerah ini mengatur pengembangan Sistem Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah untuk mendukung pengelolaan, pelayanan, serta akses informasi kearsipan secara terpadu Peraturan Daerah ini bertujuan menjamin perlindungan arsip yang memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, ilmiah, dan kesejarahan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan pelestarian memori kolektif daerah
| Judul | Penyelenggaraan Kearsipan |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 7 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 February 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 2 February 2021 |
| Tanggal Berlaku | 2 February 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Bidang Hukum | Hukum Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2021perda7.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2021
PERDA NO 7 , LD.2021/NO.7, 37 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
- โข Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tebo untuk menjamin terciptanya pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel sebagai sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, serta memori kolektif daerah
- โข Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penyusutan, penyelamatan, pelestarian, pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, serta penyediaan akses terhadap arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah, perangkat daerah, serta pencipta arsip dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sistem kearsipan daerah
- โข Peraturan Daerah ini mengatur pengembangan Sistem Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah untuk mendukung pengelolaan, pelayanan, serta akses informasi kearsipan secara terpadu
- โข Peraturan Daerah ini bertujuan menjamin perlindungan arsip yang memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, ilmiah, dan kesejarahan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan pelestarian memori kolektif daerah
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 2 Februari 2021
- โข Batang Tubuh : 28 Halaman
- โข Penjelasan ; 9 Halaman