Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jenis
PERBUP
Nomor
49
Tahun
2025
Tgl Penetapan
20 Oktober 2025
Tgl Berlaku
20 Oktober 2025
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi, pembentukan satuan tugas, perlindungan koperasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemberdayaan koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Peraturan ini mengatur model pembentukan koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi, yang didahului dengan pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada koperasi melalui penetapan bidang kegiatan ekonomi, pemulihan dalam kondisi darurat, serta pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 49 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 49 |
| Subjek | INOVASI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 20 Oktober 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
INOVASI DAERAH
2025
PERBUP TEBO NO. 49, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.49 , 15 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
- • Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 mengatur mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
- • Ruang lingkup pengaturan meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi, pembentukan satuan tugas, perlindungan koperasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- • Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemberdayaan koperasi yang mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi.
- • Peraturan ini mengatur model pembentukan koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi, yang didahului dengan pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus.
- • Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada koperasi melalui penetapan bidang kegiatan ekonomi, pemulihan dalam kondisi darurat, serta pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2025.
- • Batang Tubuh: 15 Halaman