JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 45 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Lingkungan ๐Ÿ›๏ธ Tata Ruang & Wilayah ๐Ÿ›๏ธ Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029

Jenis

PERBUP

Nomor

45

Tahun

2025

Tgl Penetapan

7 Oktober 2025

Tgl Berlaku

7 Oktober 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati Tebo ini menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang berkesinambungan. Pengembangan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengendalian dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa berdasarkan indikator kinerja capaian, di mana TKPKP wajib melaporkan kinerja pembangunan kepada Bupati setiap semester dan dievaluasi setiap tahun.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 45
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 7 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan 7 Oktober 2025
Tanggal Berlaku 7 Oktober 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 45
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Lingkungan, Tata Ruang & Wilayah, Lingkungan Hidup
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
INOVASI DAERAH LINGKUNGAN HIDUP
File Dokumen 2025perbup45.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

492
Dilihat
112
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email