Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
Jenis
PERBUP
Nomor
45
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Oktober 2025
Tgl Berlaku
7 Oktober 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo ini menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang berkesinambungan. Pengembangan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengendalian dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa berdasarkan indikator kinerja capaian, di mana TKPKP wajib melaporkan kinerja pembangunan kepada Bupati setiap semester dan dievaluasi setiap tahun.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 45 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 7 Oktober 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 7 Oktober 2025 |
| Tanggal Berlaku | 7 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 45 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Lingkungan, Tata Ruang & Wilayah, Lingkungan Hidup |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
INOVASI DAERAH
LINGKUNGAN HIDUP
|
| File Dokumen |
2025perbup45.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
INOVASI DAERAH - LINGKUNGAN HIDUP
2025
PERBUP TEBO NO. 45, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.45 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 45 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- โข Peraturan Bupati Tebo ini menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang berkesinambungan.
- โข Pengembangan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan.
- โข Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
- โข Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- โข Pengendalian dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa berdasarkan indikator kinerja capaian, di mana TKPKP wajib melaporkan kinerja pembangunan kepada Bupati setiap semester dan dievaluasi setiap tahun.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2025.
- โข Batang Tubuh: 6 Halaman