Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company
Jenis
PERDA
Nomor
23
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🟡 Diubah
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD THC) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi kekayaan daerah. PD THC akan bergerak dalam berbagai bidang usaha, meliputi perdagangan umum dan jasa, perindustrian, angkutan/transportasi niaga, properti, ekspor dan impor, perikanan dan peternakan, pertambangan, energi, SPBU/SPBG, pertanian, perkebunan, kehutanan, serta general supplier. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan modal awal yang dipisahkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur organisasi perusahaan, termasuk Direksi dan Badan Pengawas, beserta ketentuan pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian mereka. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pembentukan anak perusahaan daerah, pembagian laba bersih, serta prosedur pembubaran, perubahan status, dan merger Perusahaan Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 23 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 23 |
| Subjek | BADAN USAHA MILIK DAERAH - INOVASI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
BADAN USAHA MILIK DAERAH - INOVASI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 23, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.23 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TEBO HOLDING COMPANY
- • Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD THC) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi kekayaan daerah.
- • PD THC akan bergerak dalam berbagai bidang usaha, meliputi perdagangan umum dan jasa, perindustrian, angkutan/transportasi niaga, properti, ekspor dan impor, perikanan dan peternakan, pertambangan, energi, SPBU/SPBG, pertanian, perkebunan, kehutanan, serta general supplier.
- • Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan modal awal yang dipisahkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
- • Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur organisasi perusahaan, termasuk Direksi dan Badan Pengawas, beserta ketentuan pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian mereka.
- • Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pembentukan anak perusahaan daerah, pembagian laba bersih, serta prosedur pembubaran, perubahan status, dan merger Perusahaan Daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 13 Halaman