Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
Jenis
PERDA
Nomor
21
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
26 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company perlu diubah karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan sektor usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001, termasuk penyesuaian definisi operasional, tanggung jawab direksi kepada Bupati, dan perluasan bidang usaha perusahaan. Mengatur pula mengenai permodalan perusahaan daerah yang berbentuk saham sebesar Rp. 163.601.000.000,- serta mekanisme penambahan modal. Menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, persyaratan, wewenang, dan masa jabatan Direksi serta Badan Pengawas Perusahaan Daerah Tebo Holding Company. Mengatur pembagian laba bersih perusahaan daerah setelah dikurangi pajak dan kewajiban lainnya untuk dana rutin daerah, dana pembangunan daerah, serta dana cadangan umum, sosial, pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, dan sokongan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 21 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 21 |
| Subjek | BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 21, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.21 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH TEBO HOLDING COMPANY
- • Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company perlu diubah karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan sektor usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001, termasuk penyesuaian definisi operasional, tanggung jawab direksi kepada Bupati, dan perluasan bidang usaha perusahaan.
- • Mengatur pula mengenai permodalan perusahaan daerah yang berbentuk saham sebesar Rp. 163.601.000.000,- serta mekanisme penambahan modal.
- • Menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, persyaratan, wewenang, dan masa jabatan Direksi serta Badan Pengawas Perusahaan Daerah Tebo Holding Company.
- • Mengatur pembagian laba bersih perusahaan daerah setelah dikurangi pajak dan kewajiban lainnya untuk dana rutin daerah, dana pembangunan daerah, serta dana cadangan umum, sosial, pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, dan sokongan.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman