Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Bank Jambi
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2015
Tgl Penetapan
23 Desember 2015
Tgl Berlaku
23 Desember 2015
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Penambahan penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) / Perubahan APBD tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah. Total nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp30.008.055.000,00 (tiga puluh milyar delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Bank Jambi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2015 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2015 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 5 |
| Subjek | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2015 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL
2015
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2015/NO.5 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK JAMBI
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
- • Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
- • Penambahan penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) / Perubahan APBD tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah.
- • Total nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp30.008.055.000,00 (tiga puluh milyar delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman