Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2020
Tgl Penetapan
13 Desember 2020
Tgl Berlaku
13 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Muaro. Penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Total nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) yang dilaksanakan secara bertahap dari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Tebo dan wajib digunakan untuk pengembangan sistem pengolahan air minum (SPAM) di wilayah Kabupaten Tebo. Pemerintah Daerah berhak memperoleh deviden dari PERUMDA Air Minum Tirta Muaro sebagai hasil dari penyertaan modal yang telah diberikan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 6 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.6 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Muaro.
- • Penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
- • Total nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) yang dilaksanakan secara bertahap dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
- • Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Tebo dan wajib digunakan untuk pengembangan sistem pengolahan air minum (SPAM) di wilayah Kabupaten Tebo.
- • Pemerintah Daerah berhak memperoleh deviden dari PERUMDA Air Minum Tirta Muaro sebagai hasil dari penyertaan modal yang telah diberikan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 13 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 6 Halaman