Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten. Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Penambahan penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan profesional. Nilai penambahan penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp20.506.386.000,00 (dua puluh miliar lima ratus enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Penyertaan modal tersebut bersumber dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 1999 hingga 2019.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten. Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 17 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.17 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN. TEBO
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2021 mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
- • Penambahan penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan profesional.
- • Nilai penambahan penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp20.506.386.000,00 (dua puluh miliar lima ratus enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- • Penyertaan modal tersebut bersumber dari pengalihan Barang Milik Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 1999 hingga 2019.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Desember 2021
- • Batang Tubuh : 5 Halaman