Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten. Tebo Kepada Pt, Bank Pembangunan Daerah Jambi
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2018
Tgl Penetapan
1 Agustus 2018
Tgl Berlaku
1 Agustus 2018
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan investasi jangka panjang guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Nilai total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi ditetapkan sebesar Rp162.500.000.000,00. Penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Akumulasi penyertaan modal dilaporkan dalam Neraca Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten. Tebo Kepada Pt, Bank Pembangunan Daerah Jambi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Agustus 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Agustus 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 7 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Agustus 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.7 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN. TEBO KEPADA PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
- • Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan investasi jangka panjang guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
- • Nilai total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi ditetapkan sebesar Rp162.500.000.000,00.
- • Penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- • Akumulasi penyertaan modal dilaporkan dalam Neraca Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 1 Agustus 2018
- • Batang Tubuh : 8 Halaman