Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2017
Tgl Penetapan
19 Desember 2017
Tgl Berlaku
19 Desember 2017
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan total nilai sebesar Rp11.387.350.000,00. PDAM Tirta Muaro berkewajiban mengelola modal yang diterima secara efektif dan profesional, serta wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penggunaan dana secara berkala kepada Bupati dan DPRD. Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo berhak atas bagian laba usaha dari PDAM, dan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dana penyertaan modal dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana/perdata.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Desember 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Desember 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 7 |
| Subjek | PENANAMAN MODAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 19 Desember 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENANAMAN MODAL
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.7 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro.
- • Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
- • Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan total nilai sebesar Rp11.387.350.000,00.
- • PDAM Tirta Muaro berkewajiban mengelola modal yang diterima secara efektif dan profesional, serta wajib melaporkan kemajuan pekerjaan dan penggunaan dana secara berkala kepada Bupati dan DPRD.
- • Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo berhak atas bagian laba usaha dari PDAM, dan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dana penyertaan modal dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana/perdata.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 19 Desember 2017
- • Batang Tubuh : 8 Halaman