Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt Bank Jambi
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2012
Tgl Penetapan
11 Januari 2012
Tgl Berlaku
12 Januari 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Jambi yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Maksud penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT Bank Jambi, dengan tujuan meningkatkan perolehan deviden sebagai sumber pendapatan daerah. Nilai pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PT Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan tahun 2014. Penambahan penyertaan modal dianggarkan setiap tahun anggaran dalam APBD/Perubahan APBD mulai tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun anggaran 2014 dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pt Bank Jambi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Januari 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Januari 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 1 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Januari 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PENANAMAN MODAL - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.1 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
- • Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Jambi yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- • Maksud penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT Bank Jambi, dengan tujuan meningkatkan perolehan deviden sebagai sumber pendapatan daerah.
- • Nilai pemenuhan kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada PT Bank Jambi ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan tahun 2014.
- • Penambahan penyertaan modal dianggarkan setiap tahun anggaran dalam APBD/Perubahan APBD mulai tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun anggaran 2014 dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
- • Batang Tubuh: 4 Halaman