JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Sosial & Kesejahteraan

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jenis

PERDA

Nomor

6

Tahun

2021

Tgl Penetapan

2 Februari 2021

Tgl Berlaku

2 Februari 2021

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021 mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun badan usaha. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi penyelenggara, pelaksana, serta masyarakat dalam proses pelayanan publik, termasuk mekanisme penyusunan standar pelayanan. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat serta pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan pelayanan publik.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 6
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan 2 Februari 2021
Tanggal Berlaku 2 Februari 2021
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 6
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Sosial & Kesejahteraan
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
FASILITAS UMUM SOSIAL
File Dokumen 2021perda6.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

68
Dilihat
33
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email