Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengarusutamaan Gender
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2025
Tgl Penetapan
22 Oktober 2025
Tgl Berlaku
22 Oktober 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Tebo serta menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2023. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Tebo, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan pemeriksaan PUG. Diatur pula mengenai pembentukan Pokja PUG dan Focal Point PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, penghargaan, serta pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengarusutamaan Gender |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 5 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 22 Oktober 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2025 |
| Tanggal Berlaku | 22 Oktober 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 5 |
| Penandatangan | BAGIAN HUKUM |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemberdayaan Perempuan, Sosial & Kesejahteraan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PERLINDUNGAN ANAK
SOSIAL
|
| File Dokumen |
2025perda5.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
PERLINDUNGAN ANAK - SOSIAL
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.5 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
- β’ bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Tebo serta menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2023.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Tebo, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan pemeriksaan PUG. Diatur pula mengenai pembentukan Pokja PUG dan Focal Point PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, penghargaan, serta pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG.
- β’ Peraturan Ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 22 Oktober 2025
- β’ Batang Tubuh : 12 Halaman