JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Daerah β€Ί No. 5 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Pemberdayaan Perempuan πŸ›οΈ Sosial & Kesejahteraan

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengarusutamaan Gender

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2025

Tgl Penetapan

22 Oktober 2025

Tgl Berlaku

22 Oktober 2025

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Tebo serta menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2023. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Tebo, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pelaporan, dan pemeriksaan PUG. Diatur pula mengenai pembentukan Pokja PUG dan Focal Point PUG, peran serta masyarakat, pembinaan, penghargaan, serta pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG.

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 5
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 22 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan 22 Oktober 2025
Tanggal Berlaku 22 Oktober 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 5
Penandatangan BAGIAN HUKUM
Pemrakarsa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pemberdayaan Perempuan, Sosial & Kesejahteraan
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
PERLINDUNGAN ANAK SOSIAL
File Dokumen 2025perda5.pdf

πŸ“Š Statistik

212
Dilihat
87
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email