Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
π’ Berlaku
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tebo memerlukan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, penegakan hukum, mekanisme dan prosedur, pembiayaan, organisasi atau forum, pelaporan, serta peran serta masyarakat. Penyelenggaraan TJSP bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum secara efektif dan efisien.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 4 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah, Lingkungan Hidup, Sosial & Kesejahteraan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
LINGKUNGAN HIDUP
SOSIAL
USAHA KECIL DAN MENENGAH
|
| File Dokumen |
2014perda4-dokumen.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP - SOSIAL - USAHA KECIL DAN MENENGAH
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.4 , 23 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
- β’ Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tebo memerlukan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, penegakan hukum, mekanisme dan prosedur, pembiayaan, organisasi atau forum, pelaporan, serta peran serta masyarakat.
- β’ Penyelenggaraan TJSP bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum secara efektif dan efisien.
- β’ Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 6 Februari 2014
- β’ Batang Tubuh: 18 Halaman
- β’ Penjelasan: 5 Halaman