Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2020
Tgl Penetapan
30 September 2020
Tgl Berlaku
30 September 2020
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2020 mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Peraturan ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam upaya pencegahan dan perlindungan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan layanan perlindungan terpadu, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menangani kasus kekerasan. Peraturan ini mengatur hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 30 September 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2020 |
| Tanggal Berlaku | 30 September 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 4 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PERLINDUNGAN ANAK
|
| File Dokumen |
2020perda4.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
PERLINDUNGAN ANAK
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.4 , 20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- โข Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2020 mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
- โข Peraturan ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam upaya pencegahan dan perlindungan.
- โข Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan layanan perlindungan terpadu, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menangani kasus kekerasan.
- โข Peraturan ini mengatur hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
- โข Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 30 September 2020
- โข Batang Tubuh : 17 Halaman
- โข Penjelasan : 3 Halaman