Peraturan Bupati Tebo Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Komunitas Suku Anak dalam Melalui Program Lentera Desa
Jenis
PERBUP
Nomor
80
Tahun
2025
Tgl Penetapan
22 Desember 2025
Tgl Berlaku
22 Desember 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa Suku Anak Dalam merupakan komunitas adat terpencil yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemberdayaan, dan akses terhadap pelayanan dasar sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo perlu menetapkan kebijakan strategis yang bersifat lintas sektor dan berbasis kearifan lokal untuk mendukung pemberdayaan komunitas Suku Anak Dalam secara berkelanjutan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan program tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Komunitas Suku Anak Dalam Melalui Program Lentera Desa. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.186 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permensos No.12 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No.1 Tahun 2015. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberdayaan komunitas Suku Anak Dalam melalui Program Lentera Desa di Kabupaten Tebo. Materi pokok yang diatur meliputi strategi pelaksanaan program dengan pendekatan partisipatif dan inklusif, model pendekatan pemberdayaan (pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelestarian budaya, keterlibatan aktif), kelembagaan dan koordinasi melalui pembentukan Satuan Tugas Lentera Desa, mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pelaksanaan program.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Komunitas Suku Anak dalam Melalui Program Lentera Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 80 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 22 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2025 |
| Tanggal Berlaku | 22 Desember 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 80 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Sosial & Kesejahteraan, Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Adat & Budaya |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DANA DESA
DESA
SOSIAL
|
| File Dokumen |
2025perbup80.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
DANA DESA - DESA - SOSIAL
2025
PERBUP TEBO NO. 80, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.80 , 17 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 80 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERDAYAAN KOMUNITAS SUKU ANAK DALAM MELALUI PROGRAM LENTERA DESA
- β’ bahwa Suku Anak Dalam merupakan komunitas adat terpencil yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemberdayaan, dan akses terhadap pelayanan dasar sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo perlu menetapkan kebijakan strategis yang bersifat lintas sektor dan berbasis kearifan lokal untuk mendukung pemberdayaan komunitas Suku Anak Dalam secara berkelanjutan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan program tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Komunitas Suku Anak Dalam Melalui Program Lentera Desa.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.186 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permensos No.12 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No.1 Tahun 2015.
- β’ Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberdayaan komunitas Suku Anak Dalam melalui Program Lentera Desa di Kabupaten Tebo. Materi pokok yang diatur meliputi strategi pelaksanaan program dengan pendekatan partisipatif dan inklusif, model pendekatan pemberdayaan (pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelestarian budaya, keterlibatan aktif), kelembagaan dan koordinasi melalui pembentukan Satuan Tugas Lentera Desa, mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pelaksanaan program.
- β’ Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2025.
- β’ Batang Tubuh: 12 Halaman