Peraturan Bupati Tebo Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
Jenis
PERBUP
Nomor
23
Tahun
2025
Tgl Penetapan
14 Juli 2025
Tgl Berlaku
14 Juli 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah. Dokumen Rencana Strategis ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas serta bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penulisan rencana strategis yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta rencana program dan kegiatan. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategis secara berkala untuk memastikan pencapaian target pembangunan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 23 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 14 Juli 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2025 |
| Tanggal Berlaku | 14 Juli 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 23 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan, Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RENCANA KERJA
|
| File Dokumen |
2025perbup23.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 23, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.23 , 12 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- โข Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah.
- โข Dokumen Rencana Strategis ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas serta bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- โข Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penulisan rencana strategis yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta rencana program dan kegiatan.
- โข Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana strategis secara berkala untuk memastikan pencapaian target pembangunan daerah.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2025.
- โข Batang Tubuh: 12 Halaman