Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2024
Tgl Penetapan
17 Desember 2024
Tgl Berlaku
17 Desember 2024
Status
π’ Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tebo, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Materi muatan dalam peraturan ini meliputi pemenuhan hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster, pemenuhan indikator KLA, tahapan pelaksanaan KLA, tanggung jawab Kecamatan dan Desa/Kelurahan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media massa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 8 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 17 Desember 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2024 |
| Tanggal Berlaku | 17 Desember 2024 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 8 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Perlindungan Anak |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PERLINDUNGAN ANAK
SOSIAL
|
| File Dokumen |
2024perda8.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
PERLINDUNGAN ANAK - SOSIAL
2024
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2024/NO.8 , 62 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
- β’ Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tebo, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Materi muatan dalam peraturan ini meliputi pemenuhan hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster, pemenuhan indikator KLA, tahapan pelaksanaan KLA, tanggung jawab Kecamatan dan Desa/Kelurahan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media massa.
- β’ Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 17 Desember 2024
- β’ Batang Tubuh : 54 Halaman
- β’ Penjelasan : 7 Halaman