Peraturan Bupati Tebo Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
40
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
๐ข Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sistematika penyusunan Renja terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan DINSOSP2PA Tahun 2024, serta Penutup. Renja DINSOSP2PA Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi dinas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja, serta sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 40 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 40 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah, Sosial & Kesejahteraan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
PERLINDUNGAN ANAK
RENCANA KERJA
SOSIAL
|
| File Dokumen |
2023perbup40-dokumen.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
PERLINDUNGAN ANAK - RENCANA KERJA - SOSIAL
2023
PERBUP TEBO NO. 40, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.40 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024
- โข Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- โข Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- โข Sistematika penyusunan Renja terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan DINSOSP2PA Tahun 2024, serta Penutup.
- โข Renja DINSOSP2PA Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi dinas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja, serta sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- โข Batang Tubuh: 10 Halaman