Peraturan Bupati Tebo Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
101
Tahun
2024
Tgl Penetapan
18 Oktober 2024
Tgl Berlaku
18 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta mendorong perubahan sikap dan perilaku ASN. Dalam pelaksanaannya, dibentuk Kelompok Budaya Kerja pada setiap Perangkat Daerah untuk melakukan pengembangan Budaya Kerja. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Budaya Kerja dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengembangan Budaya Kerja. Laporan hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 101 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 101 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI - TATA NASKAH DINAS |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 Oktober 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI - TATA NASKAH DINAS
2024
PERBUP TEBO NO. 101, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.101 , 26 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 101 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah.
- • Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta mendorong perubahan sikap dan perilaku ASN.
- • Dalam pelaksanaannya, dibentuk Kelompok Budaya Kerja pada setiap Perangkat Daerah untuk melakukan pengembangan Budaya Kerja.
- • Pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Budaya Kerja dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengembangan Budaya Kerja.
- • Laporan hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 18 Oktober 2024
- • Batang Tubuh : 26 Halaman