Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2013
Tgl Penetapan
31 Desember 2013
Tgl Berlaku
31 Desember 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang Ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo. Mengatur penataan kembali susunan organisasi dan tata kerja beberapa dinas daerah, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, serta Dinas Pendapatan Daerah. Menghapus beberapa ketentuan lampiran struktur organisasi dinas daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 10 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Desember 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.10 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
- • Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang Ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah berdasarkan analisis beban kerja.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo.
- • Mengatur penataan kembali susunan organisasi dan tata kerja beberapa dinas daerah, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, serta Dinas Pendapatan Daerah.
- • Menghapus beberapa ketentuan lampiran struktur organisasi dinas daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman