Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2013
Tgl Penetapan
31 Desember 2013
Tgl Berlaku
31 Desember 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang Ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo. Perubahan difokuskan pada penataan kembali ketentuan Pasal 4 yang mengatur rincian susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk pembagian tugas asisten, bagian, subbagian, kelompok jabatan fungsional, dan staf ahli.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 9 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - JABATAN - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Desember 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - JABATAN - SUSUNAN ORGANISASI
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.9 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- • Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang Ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah berdasarkan analisis beban kerja.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Perubahan difokuskan pada penataan kembali ketentuan Pasal 4 yang mengatur rincian susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk pembagian tugas asisten, bagian, subbagian, kelompok jabatan fungsional, dan staf ahli.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman