Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2015
Tgl Penetapan
7 April 2015
Tgl Berlaku
7 April 2015
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo. Ketentuan yang diubah meliputi penambahan jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan alat kelengkapan lainnya, serta penyesuaian besaran tunjangan komunikasi intensif berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Mengatur pula mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo dan penyediaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 April 2015 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 April 2015 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 1 |
| Subjek | JABATAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 April 2015 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Sekretariat DPRD |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
JABATAN - KEUANGAN DAERAH
2015
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2015/NO.1 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Ketentuan yang diubah meliputi penambahan jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa tunjangan alat kelengkapan lainnya, serta penyesuaian besaran tunjangan komunikasi intensif berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
- • Mengatur pula mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo dan penyediaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman